Medan, bersuara.net ? Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1 ton di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan bahwa satu dari delapan tersangka merupakan warga negara asing (WNA) yang bertindak sebagai koordinator pengendali distribusi lintas negara.
"Pengungkapan ini berkat pertukaran informasi intelijen maritim yang intensif. Barang bukti 1 ton ketamin disamarkan dalam kontainer kargo perikanan sebelum berhasil kita amankan di dermaga Belawan," ungkap Direktur saat konferensi pers di Polda Sumut.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, penggagalan peredaran 1 ton ketamin ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 5 juta jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan zat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
๐ฌ Komentar Pembaca (2)
Semoga proses hukumnya transparan dan pelaku utama WNA dihukum maksimal sesuai UU yang berlaku.
Apresiasi tinggi untuk kinerja Bareskrim Polri dan BNN. Penyelundupan 1 ton ketamin ini sangat berbahaya kalau sampai lolos ke generasi muda!
Setuju, jalur laut pelabuhan tikus memang harus diawasi 24 jam dengan radar maritim.